Tuduhan RUU Omnibus Law Dibahas Diam-diam adalah ‘Fitnah’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tuduhan RUU Omnibus Law dibahas secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi secara tegas dibantah oleh pemerintah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, RUU Omnibus Law sebelum disahkan harus melewati mekanisme yang ketat, salah satunya adalah pembahasan bersama DPR RI.

“Jika dibahas sembunyi-sembunyi, ya pasti nggak ada yang tahu ada Omnibus Law,” kata Airlangga di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.

Airlangga menegaskan, setiap pembentukan UU pasti melibatkan anggota DPR RI dan disepakati secara bersama-sama. Dalam pembahasan di DPR, ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan menampung aspirasi berbagai pihak.

“Karena kita percaya yang mewakili rakyat ini melalui parlemen, dan sudah ada pemilunya,” ujar Airlangga.

Ia mengklaim proses pembahasan RUU Omnibus Law transparan kepada publik termasuk mengumumkan sektor-sektor yang berkaitan. Sehingga, masyarakat dapat bersiap-siap atas adanya perundangan-undangan tentang perekonomian yang disatukan melalui rancangan regulasi tersebut.

Selain itu Airlangga memastikan kajian akademis terhadap draf RUU Omnibus Law melibatkan kalangan akademis dari perguruan tinggi dan pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian dan lembaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini