MATA INDONESIA, JAKARTA – Tuduhan RUU Omnibus Law dibahas secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi secara tegas dibantah oleh pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, RUU Omnibus Law sebelum disahkan harus melewati mekanisme yang ketat, salah satunya adalah pembahasan bersama DPR RI.
“Jika dibahas sembunyi-sembunyi, ya pasti nggak ada yang tahu ada Omnibus Law,” kata Airlangga di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.
Airlangga menegaskan, setiap pembentukan UU pasti melibatkan anggota DPR RI dan disepakati secara bersama-sama. Dalam pembahasan di DPR, ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan menampung aspirasi berbagai pihak.
“Karena kita percaya yang mewakili rakyat ini melalui parlemen, dan sudah ada pemilunya,” ujar Airlangga.
Ia mengklaim proses pembahasan RUU Omnibus Law transparan kepada publik termasuk mengumumkan sektor-sektor yang berkaitan. Sehingga, masyarakat dapat bersiap-siap atas adanya perundangan-undangan tentang perekonomian yang disatukan melalui rancangan regulasi tersebut.
Selain itu Airlangga memastikan kajian akademis terhadap draf RUU Omnibus Law melibatkan kalangan akademis dari perguruan tinggi dan pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian dan lembaga.