Tudingan Keterlibatan BIN di Omnibus Law Seperti Memancing di Air Keruh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meredam masyarakat yang menolak omnibus law.

Menurut Iwan, perintah itu seperti sedang memposisikan ormas dan rakyat sebagai musuh negara. Kondisi tersebut sambungnya, sama seperti era Orde Baru (Orba) yang otoriter.

Pernyataan tersebut segera dibantah oleh Pakar Geostrategi Ian Montratama. Ia mengatakan, tudingan Iwan tersebut merupakan hal yang tak elok.

Adalah hal yang wajar jika Presiden meminta bantuan BIN. Sebabnya, lembaga intelijen negara tersebut adalah alat negara yang tugas dan tanggung jawabnya sudah diatur dalam Perpres 90/2012.

Bahkan upaya yang dilakukan BIN semata-semata untuk memberikan pemahaman kepada publik soal sisi positif dari rancangan RUU Omnibus Law, bukan sebagai bentuk cerminan dari rezim Orba yang otoriter.

“Itu Adalah hak Presiden untuk memberi tugas kepada BIN untuk melakukan penggalangan termasuk dalam menyampaikan hal-hal yang dianggap positif tentang Omnibus Law,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Senin 24 Februari 2020.

Pernyataan Iwan pun dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku dan wewenang presiden dalam memberikan tugas kepada BIN.

“Menyampaikan perihal bahwa Presiden memberi perintah pada BIN terkait Omnibus Law adalah hal yang tidak elok. BIN dapat diberi tugas apa saja oleh Presiden sesuai hukum yang berlaku. Apa yang dilakukan Iwan Smule ini bagai memancing di air keruh,” katanya.

Lebih lanjut Ian mengatakan, penugasan yang diberikan Jokowi kepada BIN sudah menjadi hal yang normatif. “(Maka tindakan Iwan) menjadi kurang pas kalau membuka pada publik hal-hal yang diperintahkan Presiden pada BIN. Bisa jadi hal itu melanggar prinsip kerahasiaan negara,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini