MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali memberi ampunan kepada mantan ketua kampanyenya, Paul Manafort, Roger Stone, dan Charles Kushner –pengembang real estat yang juga merupakan ayah dari menantunya, Jared Kushner.
Manafort dihukum sebagai bagian dari penyelidikan penasihat khusus tentang campur tangan Rusia dalam pemilihan AS 2016. Trump sebelumnya telah meringankan hukuman pidana Stone, yang dihukum karena berbohong di bawah sumpah kepada anggota parlemen.
Ini merupakan pengampunan gelombang kedua yang dikeluarkan Trump dalam dua hari dan datang tepat setelah Trump tiba di Palm Beach, Florida untuk liburan. Sebelumnya, sang presiden memberikan ampunan kepada 15 orang, termasuk empat mantan kontraktor pemerintah yang dihukum dalam pembantaian tahun 2007 di Irak.
Secara keseluruhan, Presiden Trump telah memberikan pengampunan penuh kepada 26 orang dan meringankan sebagian atau seluruh hukuman dari tiga orang tambahan, melansir Al Jazeera, Kamis, 24 Desember 2020.
Pengampunan Trump atas Manafort membuatnya tidak menjalani sebagian besar masa hukuman penjara 7,5 tahun. Manafort menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Penasihat Khusus Robert Mueller sebagai bagian dari penyelidikannya atas campur tangan Rusia dalam Pemilihan Presiden AS 2016.
Adapun Stone dihukum pada November 2019 oleh juri Washington karena berbohong di bawah sumpah kepada legislator yang juga menyelidiki campur tangan Rusia dalam pemilu 2016. Trump meringankan hukumannya pada Juli, sehari sebelum Stone dijadwalkan mulai menjalani hukuman tiga tahun empat bulan.
Sementara sang besan, Charles Kushner dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah mengaku bersalah pada 2004 atas 18 tuduhan penggelapan pajak, mengancam saksi, dan memberikan sumbangan kampanye yang melanggar hukum.