MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah khawatir, masih banyak pihak yang berupaya untuk mencari-cari celah agar dapat mudik, salah satunya melalui jasa travel gelap.
Untuk itu, pihak kepolisian menegaskan bakal melakukan razia ketat, terutama terhadap travel gelap yang nekat mengangkut pemudik.
Ada sejumlah sanksi yang disiapkan bagi para travel gelap, salah satunya adalah penahanan kendaraan.
“Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap, kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei,” kata Dirlantas Pola Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 27 April 2021.
Sebagai informasi, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk mengantisipasi pemudik, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, tetapi juga hingga ke jalur tikus.