Tragis, Baru Keluar dari Penjara, KPK Tahan Kembali Bupati Talaud Sebagai Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Malang benar nasib Sri Wahyumi Manalip. Baru saja menghirup udara bebas dari penjara, mantan Bupati Talaud ini langsung dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditahan lagi. ”KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM menjadi tersangka,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis, 29 April 2021.

Untuk kasus kedua ini, KPK menduga Sri sejak dilantik sebagai bupati untuk periode 2014-2019 berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa di Talaud. Dia diduga juga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, KPK menduga Sri mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan. Ia diduga meminta uang Rp 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. KPK menengarai Sri mengantongi duit Rp 9,5 miliar dari korupsinya itu.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019. Perkara itu dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan terhadap Sri pada Mei 2019. Dalam perkara tersebut, Sri divonis 4,5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.

Karena pengurangan hukuman, Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Kamis ini. Sayangnya, bukan keluarga yang menjemput tapi tapi penyidik KPK yang menyambut dan langsung menahan Sri di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini