MATA INDONESIA, NABIRE – Tokoh Masyarakat Deiyai Yohannes Giay menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
“Pengesahan UU tersebut merupakan sebuah bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat di Papua. Selanjutnya, diharapkan pengembangan aturan yang baru dalam Otsus tersebut, mampu membangun Papua lebih baik lagi,” ujarnya, 31 Juli 2021.
Yohannes pun bertekad untuk terus mendukung segala kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun Papua. Namun, ia berharap pelaksanaannya perlu adan pengawasan yang lebih ketat dari berbagai elemen masyarakat.
“Bila diperlukan pemerintah pusat harus turun langsung dalam pengawasan pelaksanaan Otsus ke depannya. Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan dana Otsus Papua oleh beberapa Oknum pejabat di Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Daerah Papua,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Dani Pekiman Wonda. Ia mengungkapkan rasa syukur terhadap perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat di Papua. Dengan pengembangan aturan yang baru dalam Otsus nanti diharapkan mampu membangun Papua lebih baik lagi.
“Saya akan terus mendukung segala kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun Papua namun dalam pelaksanaannya nanti perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi,” ujarnya.