Tok, Uji Materi UU KPK Mulai Disidangkan di MK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi hari ini 30september 2019 mulai menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun belum diundangkan. Uji materi itu diajukan 18 mahasiswa.

Mahasiswa yang menggugat tersebut didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Mereka menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil, meskipun peraturan tersebut belum ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan dalam lembaran negara.

Mesk begitu, seperti diungkapkan juru bicara MK Fajar Laksono, sidang tetap digelar karena sudah diregistrasi MK.

Sidang perdana ini adalah sidang pendahuluan. Biasanya majelis hakim akan menilai persoalan administrasi permohonan. Hasilnya bisa perintah memperbaiki gugatan, melengkapi bukti atau hal lainnya.

Sebelumnya, Zico Simanjuntak menegaskan gugatan tersebut secara formil maupun materil yang diajukan. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.

Zico seperti dilansir antara menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.

Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar. Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan, BPBD Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

BPBD Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya seiring dengan dimulainya musim hujan. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini