Tok! RUU Permasyarakatan Ditunda dalam Sidang Paripurna

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) akhirnya ditunda. Hal tersebut dibahas dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI pada Selasa, 24 September 2019.

Setelah lobi selama 15 menit antara DPR dan pemerintah, rapat paripurna kembali dibuka atau dilanjutkan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, forum lobi sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.

“Dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham, Pak Yasonna Laoly tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan.

Setelah ditanggapi Komisi III dan pimpinan fraksi menyepakati untuk ditunda,” kata Fahri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik juga mengatakan bahwa RUU PAS tak jadi disahkan karena masih menanti pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Alasannya karena RUU PAS masih berpedoman pada RUU KUHP. Enggak jadi,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini seperti RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan RUU PAS.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini