Tok, Oknum TNI Pemutilasi Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca Juga

MINEWS.ID, PALEMBANG – Oknum TNI yang memutilasi pacarnya, Prada Deri Permana dijatuhi vonis berupa penjara seumur hidup. Namun, Keluarga Fera, kasir minimarket yang menjadi korban pembunuhan, minta Deri dihukum mati.

“Saya kurang puas dengan tuntutan itu, kami ingin dia (terdakwa) dihukum mati karena dia sudah terbukti membunuh anak saya,” kata Ibu korban pembunuhan, Suhartini, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis 22 Agustus 2019.

Oditur TNI Mayor Chk Darwin Butar-Butar, sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Deri.

Selain penjara seumur hidup, Deri juga harus dipecat dari TNI Angkatan Darat. Oditur pun menegur apakah Deri mendengarkan tuntutan tersebut.

Sambil menangis sesenggukan Deri mengulangi semua ucapan Darwin meskipun beberapa kali ditegur hakim.

Oditur menganggap Deri telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, yang dibuktikan dari hasil percakapannya dengan teman dia. Saat itu sang teman mendengar Deri mengucapkan akan membunuh Fera karena ketahuan memiliki pacar lain.

Niat membunuh itu juga terbukti dari tindakan Deri yang berbohong kepada Fera. Korban bukan diajak ke rumah bibi pelaku seperti diutarakan sebelumnya, melainkan ke penginapan.

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan 29 Agustus 2019.

Berdasarkan bukti persidangan, Suhartini, menganggap majelis hakim pantas menjatuhkan hukuman mati kepada Deri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini