Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Narkotika Untuk Kepentingan Medis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dalam putusan secara daring pada Rabu 20 Juli 2022 mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan atau medis.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim MK Anwar Usman dalam putusannya secara daring.

Perkara ini digugat oleh Perkumpulan Rumah Cemara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti.

Para pemohon meminta agar Mk mengubah Pasal 6 ayat (1) Inkonstitusional untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan 1 untuk kepentingan kesehatan. Pasal tersebut berisi :

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pasal 8 ayat 1 berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

Dalam proses usulan legalisasi ganja banyak pro dan kontra yang terjadi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan akan mengulas regulasi terkait riset ganja untuk medis.

“Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasi,” kata Dante.

Kementerian Kesehatan RI akan melakukan kajian lebih lanjut dan segara mengeluarkan regulasi terkait dan hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja ini mengenai bagaimana mengontrol fungsi penelitian yang harus sejalan dengan fungsi medis dari ganja.

“Tinggal masalah bagaimana kita mengontrol untuk fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya (ganja) harus kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya.”

“Yang melibatkan penelitian enggak hanya di Kemenkes, tapi juga perguruan tinggi. Karena balik lagi tahap pertamanya, harus ada penelitian. Ini (ganja) bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa saja,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini