Sejumlah Jabatan Fungsional PNS Bakal Dihilangkan, Digantikan oleh Teknologi Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perkembangan teknologi digital membuat sejumlah profesi akan tergantikan. Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan evaluasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun,

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis 12 Juli 2022.

“Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?” kata Bima.

Menurutnya, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain, misalnya menjadi virtual designer, artificial design, artificial intelligence engineer, big data analyst, artinya tidak ada lagi Pranata Komputer.

Dia menegaskan, seharusnya pekerjaan Pranata Komputer bisa menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS. Oleh karena itu, PNS harus bisa menguasai kemampuan dasar tersebut.

Tak hanya itu saja, jabatan selanjutnya yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Jabatan tersebut juga akan diganti oleh teknologi digital.

“Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital,” imbuhnya.

Dengan demikian, Bima menyebut, teknologi digital tidak hanya mengubah gaya bekerja namun juga menghilangkan dan menggantikan sejumlah pekerjaan PNS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini