Tok! Hakim Vonis Catherine Wilson 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hakim menilai, Catherine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana masing-masing tujuh bulan,” tulis petikan salinan vonis hakim, seperti dilihat pada Senin 25 Januari 2021.

Jumadi alias Jum adalah satpam yang diketahui menjadi kurir narkoba dalam kasus ini.

Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar diketuai Nugraha Medica Prakasa, dan dua hakim anggota yakni Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.

Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.

Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas kemanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program Rumah Subsidi Diperkuat, Pemerintah Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi MBR

MataIndonesia, BANTEN – Komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus diperkuat melalui program rumah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini