MATA INDONESIA, PADANG – Kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi sisiwi nonmuslim di SMK 2 Negeri Padang telah menyedot perhatian publik. Berbagai pihak bahkan turut berkomentar menanggapi isu tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa orang lain khususnya nonmuslim untuk mempergunakan jilbab. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
“Mungkin mereka maksudnya baik, supaya ada keseragaman. Tetapi karena sang murid tidak beragama Islam, ya pihak sekolah jangan memaksa mereka untuk mempergunakannya,” kata Anwar.
Sementara itu Menkopolhukam, Mahfud MD juga menyoroti hal ini. Melalui akun twitter resmi miliknya yaitu @mohmahfudmd, ia menegaskan bahwa larangan memakai hijab pernah terjadi pada akhir 1970-1980-an bagi anak-anak, namun hal itu pun pernah ditentang.
Ia juga menyatakan bahwa jangan sampai atribut keagamaan dipaksakan kepada murid-murid di sekolah. Sudah sepatutnya pihak sekolah bijak dalam membuat sebuah kebijakan.
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim diperbolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” kata Mahfud.
Maka pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di Padang diharapkan tidak akan terulang lagi karena merupakan praktek intoleran. Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta juga mengemukakan hal serupa bahwa kejadian yang terjadi di Padang bisa dikategorikan gejala awal intoleran.
“Ini merupakan gejala awal intoleran, harus dicegah sejak dini supaya tidak membesar dan akhirnya tidak memberikan ruang kebhinekaan di Indonesia,” kata Stanislaus saat berbincang dengan Mata Indonesia, Senin 25 Januari 2021.