Tok, Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTABrigjen Polisi Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Keputusan itu diambil dalam sebuah gelar perkara yang dihadiri Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan penetapan tersangka itu sesuai dengan bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa keterangan saksi dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus kami dalami terkait obyek dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan COVID Nomor 990, Surat Jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST, dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU (Prasetijo Utomo),” kata Listyo di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Surat Keterangan Pemeriksaan COVID Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Menurut Listyo, Prasetijo telah memerintahkan membuat dan menggunakan surat palsu tersebut. Prasetijo memerintahkan AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini