MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penguatan tugas Kementerian PANRB dan mempercepat reformasi birokrasi.
“Sehingga Kementerian PANRB bisa menjabarkan reformasi birokrasi,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Jumat 4 Juni 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2021.
Pada pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian PANRB, menteri dapat dibantu wakil menteri.
Namun, Tjahjo mengaku belum mengetahui orang yang ditunjuk sebagai wakil menteri PANRB. Dia hanya menegaskan siap bekerja sama dengan siapa pun.
Dia mengaku siap membantu presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi.