MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah membatalkan kenaikan gaji dengan minimum Rp 9 juta untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 ini, seperti yang pernah direncanakan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo akhir Desember 2020 lalu.
Menurut Tjahjo, rencana kenaikan gaji itu terpaksa dibatalkan karena keuangan negara kini masih dipersiapkan untuk menghadapi pandemi Covid-19.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial,” kata Tjahjo, seperti dikutip pada Senin 4 Januari 2021.
“Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ujarnya menambahkan.
Namun, Tjahjo memastikan, pemerintah akan tetap memperhatikan dan menjadikan kesejahteraan para abdi negara sebagai prioritas, melalui berbagai tunjangan.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata Tjahjo.
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.