MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bakal memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dirinya juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah mencermati setiap perkembangan dinamika yang terkait dalam lingkup ASN yang terpapar radikalisme dan masalah narkoba.
“Jika terbukti pengguna dan pengedar akan diberhentikan dengan tidak hormat. Termasuk direhabilitasi,” kata Tjahjo ketika menghadiri acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2020, Jumat 26 Juni 2020.
Dia menegaskan, narkoba sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi. Siapapun yang menjadi pelakunya mesti ditindak tanpa terkecuali.
“Kita harus mencegah, melawan serta berani menentukan sikap, siapa kawan dan siapa lawan,” katanya.