MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dipastikan akan meningkatkan gairah di industri otomotif nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan usulan tersebut dilakukan supaya meningkatkan purchasing power masyarakat. Relaksasi diharapkan bisa bergerak secara bertahap di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang 2021 dengan skenario PPnBM nol persen untuk Maret-Mei, PPnBM 50 persen untuk Juni-Agustus, dan 25 persen untuk September-November,” kata Airlangga, Kamis 11 Februari 2021.
Saat ini relaksasi PPnBM rencananya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat yaitu mobil. Belum ada wacana untuk diberlakukan untuk motor.
Ada beberapa penyebab motor belum masuk rencana relaksasi PPnBM, salah satunya karena industri roda dua atau motor masih stabil pada tahun 2020. Kondisi ini berbeda dengan penjualan mobil yang menurun drastic selama pandemi.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan motor baik domestik maupun ekspor periode Januari sampai Desember 2020 sebesar 4.363.408 unit atau turun dibandingkan tahun 2019 yaitu 7.010.529