MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidkan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud, Jumeri menegaskan bahwa orang tua diberi kebebasan menentukan seragam anak-anaknya.
Termasuk seragam sesuai tuntunan agama. Jadi penggunaan seragam agama sifatnya bukan lagi paksaan melainkan bergantung pada kehendak anak atau orang tua.
“Memberikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri, Kamis 11 Februari 2021.
Hal ini tidak lepas dari tujuan pendidikan yaitu mencapai budi pekerti yang luhur sehingga sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.
Maka Jumeri menegaskan bahwa tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan dan Menengah.
SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) atau sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SKB Tiga Menteri ini juga bertujuan untuk melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk penggunaan atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” kata Jumeri.