Home News Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan, Cek Disini Jenis Pelanggarannya

Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan, Cek Disini Jenis Pelanggarannya

0
294
Tilang elektronik (istimewa)

MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Tilang ini diberlakukan bagi pengguna mobil dan sepeda motor.

Nantinya, terdapat kamera canggih untuk merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Kamera ini berada di ruas jalan yang ditentukan. Sedangkan besaran dendanya dari pelanggaran tilang elektronik dikenai maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Semua itu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak menggunaan helm dikenakan denda Rp 250 ribu. Kemudian, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan dan menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu

Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK. Pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh CCTV akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian maksimal tiga hari setelah kejadian. Surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan beserta foto pelanggaran.

Apabila kalian merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan bisa mengonfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima. Namun, apabila kita mengakui pelanggaran tersebut benar dapat mengakses melalui website www.etle-pmj.info.

Pihak kepolisian akan mengirimkan slip tilang yang berisi pasal pelanggaran, jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas dan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Proses membayar denda tilang elektronik yaitu dengan cara transfer ke virtual account BRI. Batas waktu pembayaran tilang yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Apabila tidak membayar selama waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Jika tidak segera membayar denda tilang elektronik ataupun mengikuti sidang tilang maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK baru bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Saat ini tilang Elektronik ini terus diperluas di kawasan jalan protokol di Jakarta. Tahap awal E-TLE diberlakukan sepanjang Jalan Sudirman dan M.H Thamrin. Wilayah pemberlakuan E-TLE untuk sepeda motor diperluas termasuk jalur Trans Jakarta Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) sepanjang jalan Warung Buncit Raya.

Berikut daftar pelanggaran yang kena tilang elektronik

Melanggar marka dan rambu

Melanggar batas kecepatan

Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu

Kelebihan daya angkut dan dimensi

Menerobos lampu merah

Melawan arus

Mengemudi tanpa kendali

Tidak menggunakan sabuk pengaman

Mengemudi sambil menggunakan ponsel

Reporter : Ade Amalia Choerunisa

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here