MINEWS, JAKARTA – Masyarakat Indonesia ternyata masih merasakan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik masih mahal. Bahkan masih ada tiket domestik yang tarifnya mencapai puluhan juta rupiah.
Berkaca dari kondisi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hanya bisa memberikan imbauan kepada maskapai-maskapai penerbangan untuk memberikan tarif-tarif penerbangan domestik yang lebih terjangkau kepada masyarakat.”Kita mengimbau agar maskapai itu memberikan tarif-tarif (penerbangan domestik) yang lebih terjangkau kepada masyarakat,” kata Menhub di Jakarta, Kamis 30 Mei 2019.
Padahal, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini juga dilakukan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa dan ke Jayapura.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Rencananya, keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan. Juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.
Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.