MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga Kafe di Kawasan Senayan dan Senopati ditutup Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Satpol PP DKI Jakarta dan TNI karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid19.
Mereka melanggar jam buka dan kapasitas pengunjung yang melebihi ketentuan protoko kesehatan.
Ketiganya adalah Kode Bar Senopati, Black Pond Tavern Senayan dan Bengkel Space di SCBD seperti diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mukti Juharsa, Minggu 13 Juni 2021.
Seperti dilansir Antaranews.com ketentuan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro soal jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB, sedangkan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” kata Mukti.
Sebelumnya tim itu melakukan inspeksi kepada 20 kafe lainnya dan tidak dilakukan penindakan karena mereka menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tutup pada pukul 21.00 WIB.
Mukti menjelaskan pemerintah tidak melarang pengusaha kafe beroperasi tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe.