Tidak Bisa Dipindah Tangan, Surat Tanah Elektronik Direspon Positif oleh Warga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah diterbitkan pada 12 Januari 2021 lalu beberapa masyarakat merespon postif dengan pemberlakuan kebijakan sertifikat tanah elektronik yang menggantikan sertifikat tanah fisik berupa buku.

Sejumlah masyarakat mengaku mendukung kebijakan tersebut. Salah satunya, Adam (31), mengetahui kabar sertifikat tanah elektronik ia pun segera mencari informasi untuk mengubah sertifikat tanah yang dibelinya di Cibinong menjadi elektronik.

Menurutnya sertifikat elektronik akan lebih aman ketimbang sertifikat berbentuk kertas. Karena sertifikat elektronik tidak bisa dipindah tangankan.

“Kalau elektronik tidak bisa dipindah tangan. Kalau kertas bisa saja hilang atau rusak, mengurusnya susah,” kata Adam.

Sama seperti Adam, Achmad (30) mengaku senang pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Saya pro elektronik, lebih simpel, kalau ‘amit-amit’ ada bencana masih ada sertifikatnya,” ujar Achmad.

Sejauh ini achmad belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Dirinya masih menunggu terkait sertifikat tanahnya yang belum dirilis BPN.

“Saya update setiap hari terkait sertifikatnya, tapi jawabannya sabar ya pak,” keluh Achmad.

Reporter : Rama Kresna Pryawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini