Tidak Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang, Syarat Menjadi ASN di KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tertera bahwa syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah.

Sejumlah organisasi terlarang meliputi Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gafatar, Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK untuk menjadi ASN yaitu:

  1. Bersedia menjadi PNS.
  2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  3. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan
  4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  5. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan

Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK dan bekerjsama sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pemenuhan syarat yang dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

Bila ada pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana tertera pada ayat (2) huruf a,  dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini