MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tertera bahwa syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah.
Sejumlah organisasi terlarang meliputi Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gafatar, Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.
Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK untuk menjadi ASN yaitu:
- Bersedia menjadi PNS.
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
- Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK dan bekerjsama sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Pemenuhan syarat yang dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
Bila ada pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana tertera pada ayat (2) huruf a, dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.