MATA INDONESIA, JAKARTA-Delapan orang petugas dari Dinas Pariwisata Buleleng ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Buleleng. Mereka terseret kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Para tersangka delapan orang tersebut berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis 11 Februari 2021 setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.
“Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, Jumat 12 Februari 2021.
Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan seperti surat terima uang dan uang yang disita dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN.
Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta.
“Kita kan pemberkasan dulu. Karena delapan tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab,” ujar Jayalantara.