MATA INDONESIA, JAKARTA – Langkah cepat Polri menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan lima lainnya dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan dinilai telah memenuhi harapan publik.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, Jumat 7 Oktober 2022.
Apalagi, di antara tersangka itu juga terdapat polisi aktif yang pada peristiwa naas tersebut bertugas di stadion tersebut.
“Langkah Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan sangat tepat,” kata Habiburokhman.
Anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Kabag Ops Polres Malang W, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Habiburokhman mengaku akan terus mengawal proses hukum tragedi yang hingga kini telah menewaskan 131 orang, 32 di antaranya anak-anak.