MATA INDONESIA, JAKARTA-Polri berencana memberlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota. Aturan ini nantinya berlaku selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti, jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengecekan SKM nantinya dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai checkpoint yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.
“Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Aturan ini, kata Dedi, dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru nanti. Meski tidak lakukan penyekatan, penggunaan SKM diyakini diharapkan mampu memastikan kemana masyarakat.
Di mana para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM diminta melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut langsung dievakuasi.
Sementara, Dedi menjelaskan, petugas kepolisian menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
“Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan,” katanya.
Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.
Beberapa ketentuan yang tertuang dalam beleid itu seperti, pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.
“Jangan sampai terjadi peperangan. apabila ada hal-hal yang sifatnya darurat itu bsa dilakukan upaya-upaya pencegahan semaksimal mungkin,” katanya.
Adapun aturan yang diberlakukan yakni, mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjemaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
Kemudian juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.
Selain itu, Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.