MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah satunya melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan, penguatan testing, termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment). Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.
Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih ada dan potensi lonjakan.
Karena itu, guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi. “Berbagai upaya pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing Covid-19,” ujar Johnny, Minggu 5 Desember 2021.
Pemerintah telah menetapkan standard tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga cepat dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Masyarakat tidak boleh mendapat biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi. Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium, untuk memperhatikan standard tarif tertinggi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, akan terkena sanksi.