Terungkap, Pembunuh Mayat Terlilit Lakban Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Baca Juga

MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Pekan lalu masyarakat Indramayu digegerkan penemuan mayat mengapung di saluran irigasi milik warga di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan Rt 004 Rw 002 Kec. Indramayu.

Pada Selasa 2 Agustus 2022 Tim Resersee Polres Indramayu berhasil membekuk para tersangka yang berjumlah dua orang, Selasa 2 Agustus 2022.

Mereka masing-masing berinsial ASW dan SLS yang nekat melakukan hal keji tersebut lantaran terhimpit hutang dan kecanduan judi online.

Polres Indramayu berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit, lakban, dan barang bukti lainnya.

Korban tewas tersebut ditemukan dengan dililit lakban.

Kapolres Indramayu Lukman Syarif mengatakan kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Reporter: Rizal Kris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Seleksi Sekolah Rakyat

MataIndonesia, Jakarta, - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan program Sekolah Rakyat berjalan secara transparan, adil,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini