MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa seorang saksi dari Koperasi Syariah 212. Pemeriksaan ini terkait kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Saksi itu Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.
”Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa 2 Agustus 2022.
Penyidik Bareskrim memeriksa pihak lainnya sebagai saksi terkait aliran dana sosial Boeing. Namun, Nurul tidak menyampaikan soal pihak mana saja yang penyidik sudah memeriksanya.
”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT. Yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia.
Dalam kasus penyelewengan dana ACT, penyidik Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka. Termasuk mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Salah satu dugaan penyelewengan para petinggi ACT ialah terkait dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penyalahgunaan dana nilainya mencapai Rp 34 miliar.
”Untuk program ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi.