MATA INDONESIA, JAKARTA-Komplotan mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Mereka mulai dari purnawirawan polisi, kepala Satpol-PP, kepala desa, notaris, hingga petugas ukur BPN.
Modus yang dilakukan menjual tanah dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung telah mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Petugas sudah menangkap lima tersangka mafia kasus tanah di Lampung,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu 2 Oktober 2022.