MATA INDONESIA, JAKARTA-Indonesia saat ini berada di urutan 73 menurut data Bank Dunia soal kemudahan berbisnis. Pemerintah sedang berupaya menggenjot peringkat kemudahan berbisnis naik ke level 50. Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahaladia.
Untuk itu, BKPM akan meminta pemangkasan regulasi di Kementerian dan Lembaga.
“Tingkat kemudahan investasi kita sekarang ini tingkat 73. BKPM jadi koordinator untuk perbaiki tingkat kemudahan. Targetnya minimal kita bisa di ranking 50. Kita akan memangkas regulasi dan prosedur yang banyak di K/L,” ujarnya.
Contohnya, kata Bahlil, ada 1.500 Surat Keputusan (SK) menteri yang dinilai bisa menghambat kemudahan investasi. Nantinya akan dipangkas cuma jadi 298 saja.
“Ini akan kita perjuangkan harus selesai di awal Januari 2020,” kata Bahlil.
Salah satu yang regulasinya banyak bermasalah dan menghambat kemudahan investasi menurut Bahlil adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau ditanya apa saja? Menteri teknis ya hampir semua ada. Contoh Kehutanan, banyak kali di situ. Saya akan sampaikan bulan Januari rangkumannya,” katanya.