Terungkap, Ini Dalil MA Tolak Gugatan BPN Prabowo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI, karena dianggap objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Kabiro Humas MA Abdullah, yang dikutip dari Antara, Kamis 27 Juni 2019.

Abdullah mengatakan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi,” ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” katanya.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard).

Berita Terbaru

Wujudkan Kabupaten Sleman Bebas Dari Korupsi, KPK bersama Pemkab Sleman Selenggarakan Talkshow Ngopi (Ngobrol Antikorupsi)

Mata Indonesia, Sleman - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemkab Sleman menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Sleman pada Rabu (23/4). Sosialisasi ini dikemas dalam program talkshow bertajuk Ngopi atau Ngobrol Antikorupsi yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini