MINEWS, JAKARTA – Jelang pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini ternyata membawa tren positif pada nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS. Rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta tern Kamis pagi ini, 27 Juni 2019, bergerak menguat l.
Setelah sempat dibuka melemah, pada pukul 10.27 WIB rupiah menguat 14 poin atau 0,1 persen menjadi Rp 14.164 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp 14.178 per dolar AS.
Analis Bank Mandiri Rully Arya Wisnubroto mengatakan putusan MK hari ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap rupiah. “Tidak berdampak sih menurut saya. Bukan ‘major issue’ di pasar saat ini,” ujar Rully.
Menurut Rulky, pasar masih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka.
Sementara, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, pergerakan rupiah juga seiring data ekonomi AS yang kembali melambat yaitu naiknya inventori pedagang besar yang mengindikasikan penjualan yang kurang baik dan menjadi insentif pelaku usaha mengurangi produksinya
“Perlambatan data ini menambah kekhawatiran ekonomi AS yang melambat,” ujar Lana.
Kurs tengah Bank Indonesia pada Kamis ini menunjukkan, rupiah melemah menjadi Rp 14.180 per dolar AS dibanding hari sebelumnya di posisi Rp 14.174 per dolar AS.