Terungkap Dua Skenario Ledakkan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan skenario pembatalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang direncanakan berakhir dengan meledakkan acara yang dilangsungkan di Gedung DPR/MPR.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono rencana tersebut dilakukan enam orang dengan inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Keenamnya masih memiliki hubungan dengan dosen IPB Abdul Basith yang juga merencanakan penggagalan pelantikan tersebut. Sedikitnya ada dua skenario untuk menggagalkan pelantikan tersebut yaitu;

Melepas monyet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan rencananya ada delapan ekor monyet yang bakal di lepas di Komplek DPR/MPR. Tujuannya untuk membuat kegaduhan saat Jokowi-Ma’ruf dilantik.

Bom katepel.

Saat suasana kacau para pelaku akan melepaskan sejumlah bom menggunakan katepel ke tempat pelantikan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Polisi juga telah memeriksa tokoh alumni 212 Eggi Sudjana terkait kasus rencana penggagalan pelantikan. Eggi ditangkap di rumahnya, Minggu 20 Oktober 2019 dini hari, sebuah telepon seluler disita dari pihak keluarga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini