MATA INDONESIA, JAKARTA – Kita tidak perlu heran dengan kegiatan Densus 88 antiteror menangkapi banyak orang berdasarkan undang-undang terorisme belakangan ini, karena mereka yang ditangkapi itu adalah sel tidur teroris.
Direktur Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dalam pesannya yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 27 Maret 2021 menegaskan aparat keamanan tidak asal comot dalam operasi itu.
“Cegah dan tindak dilakukan secara proporsional, dengan porsi pencegahan lebih dominan sebagai bagian dari “democratic policing.”
Menurut Islah, Sel Tidur Teroris adalah operasi penyusupan ke tengah masyarakat dan mereka tidak aktif melakukan aksi tersebut sampai diaktifkan.
Mereka sudah terdidik menghindari deteksi kontraintelijen dan pasukan keamanan. Saat beraksi mereka akan melakukan sabotase atau mengumpulkan data intelijen.
Namun saat menjadi Sel Tidur mereka tidak berbuat apa-apa, hanya membaur dengan masyarakat. Kondisi seperti itu justru mengkhawatirkan operator sel tersebut karena bisa berakibat terciptanya ketidakloyalan lagi dari anggota sel tersebut.
Untuk menjaga agar tidak berubah seperti itu, maka saat menjadi sel tidur mereka diikutkan dengan latihan militer. Pada pelatihan itu mereka bisa terkoneksi lagi dengan jaringan yang ada.
Kegiatan tersebut yang dijadikan aparat keamanan untuk meringkus mereka agar tidak menjadi sel aktif.
Maka jangan heran saat menangkapi sel tidur, kita akan melihat aparat keamanan hanya menangkapi penjaga rumah kos, praktisi pengobatan bekam dan pekerjaan informal lainnya.