MATA INDONESIA, LAMPUNG – Seorang guru ngaji berinisial SU (61) yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga memiliki koneksi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dugaan keterlibatan SU, berawal yakni sejak 1997 saat bergabung sebagai anggota JI. Lalu, Pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, dan Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA.
“Pernah menjabat Ketua Cabang BM ABA Lampung, menjabat Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” katanya, Senin 1 November 2021.
SU juga aktif menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera untuk sejumlah rencana kegiatan. Seperti penggalangan dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah.
“Langkah tindak lanjut, melakukan penggeledahan rumah tersangka. Ser5a mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes Antigen dan interogasi pengembangan,” ujarnya.