MATA INDONESIA, JAKARTA – Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman lima tahun penjara sudah menanti keduanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra dan Rico sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Kapolres Metro Jakarta Selatna, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
“Atas perbuatan tersangka, maka dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan bermula saat Putra dan Rico sedang berada di kafe di daerah Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022. Rico dan korban terlibat keributan. Kemudian, Putra pun ikut melakukan pemukulan pada korban yang menyebabkan cedera.