Terlibat Korupsi, Hak Politik Wakil Ketua DPR RI Bakal Dicabut

Baca Juga

MINEWS.ID, SEMARANG – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut agar dipenjara selama delapan tahun serta dicabut hak politiknya dan dilarang menduduki jabatan publik masing-masing selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 24 Juni 2019. Taufik diadili dalam kasus penerimaan fee untuk pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dana itu bersumber dari APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017.

“Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama,” ujar Jaksa Joko.

Pencabutan hak politik tersebut juga untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya, tuntutan tersebut diusulkan kepada majelis hakim karena jaksa menilai perbuatan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah merusak citra pemerintahan dan menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, Taufik tidak mengakui perbuatannya.

Dalam pengadilan yang dipimpin Hakim Antonius Wijantono itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini