Terlibat Korupsi, Anggota PDIP Divonis Ringan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri dinyatakan bersalah karena menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tetapi sayang divonis ringan hanya berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Mantan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto itu juga harus membayar denda Rp 150 juta yang bisa diganti 4 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan kepada Saeful Bahri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang mengusulkan pidana penjara selam 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 150 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono membacakan vonis Kamis 28 Mei 2020.

Vonis yang diberikan kepada Saeful Bahri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta.

Majelis Hakim juga meyakini Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu senilai Rp 600 juta.

Adapun pemberian pertama sebesar 19 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini