MATA INDONESIA, JAKARTA – Kamu sudah terlanjur beli tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2020 ini? Namun, baru mengetahui pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik alias pulang kampung? Tenang, refund saja ke PT KAI, dijamin 100 persen uang kembali.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI sudah melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang.
Kebijakan pembatalan tiket ini akan berlangsung hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Idul Fitri mendatang. Penumpang dapat membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun yang melayani pembatalan.
Nantinya, uang pembatalan tersebut akan dikembalikan ke penumpang dalam waktu 30 sampai 45 hari kerja.
“Sampai sekarang sudah ada transaksi pembatalan tiket total berjumlah 677.330 tiket,” kata Joni, seperti dikutip dari Republika, Selasa 21 April 2020.
Sementara ini, menurut Joni, PT KAI masih menunggu resmi dari Kementerian Perhubungan terkait larangan mudik Idul Fitri yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Larangan mudik ini kabarnya mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 mendatang. Sementara untuk sanksi bagi pelanggar larangan tersebut baru akan efektif pada 7 Mei 2020 mendatang.