Terima Uang Suap, KPK Seret Sekda Jabar Tersangka Kasus Meikarta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Meikarta. Dirinya diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Tersangka Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum mau berkomentar lebih jauh mengenai status tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa. Ia ingin bertemu langsung terlebih dahulu dengan Iwa.

“Saya baru mendengar malam ini. Belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan,” kata RK.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.

Iwa Karniwa sendiri menjadi tersanhgka ke 10, Namanya menambah daftar panjang nama-nama tersangka yang terseret kasus mega proyek Meikarta PT Lippo ini.

Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta yang mendekam di penjara saat ini :

  1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
    2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  2. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  4. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  5. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
  6. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
  7. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
  8. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berita Terbaru

Waktu-waktu yang Mustajab untuk Berdoa Kepada Allah

Mata Indonesia - Berdoa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi segenap umat Islam. Dalam berdoa, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan agar berpeluang besar mustajab. Secara ringkas, adab dalam berdoa itu mengangkat tangan, memulai dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Saw, menyampaikan harapan, dan diakhiri dengan ucapan hamdalah.
- Advertisement -

Baca berita yang ini