Terima Surat Penggusuran dari PT KAI, Warga Lempuyangan Diminta Kosongkan Rumah hingga 27 Mei

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Meski belum tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melayangkan surat pemberitahuan pengosongan rumah kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang tengah dilakukan PT KAI.

Dalam surat yang bertanggal 20 Mei 2025 tersebut, PT KAI meminta warga untuk mengosongkan rumah dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Sebanyak 14 rumah warga disebut berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik PT KAI.

Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, menjelaskan dua staf PT KAI datang dan menyerahkan 16 surat 14 untuk warga dan dua lainnya ditujukan kepada pengurus RW dan RT setempat.

“Namun, warga menolak menerima surat tersebut karena belum ada kejelasan terkait kompensasi yang layak,” Jumat 23 Mei 2025.

Warga Lempuyangan Menolak Penggusuran dan Ganti Rugi yang Ditawarkan

Anton mengungkapkan bahwa warga meminta PT KAI mengirimkan surat tersebut kepada kuasa hukum mereka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hingga Kamis siang kemarin, surat tersebut belum juga sampai ke tangan kuasa hukum maupun LBH.

Ia menambahkan, jika rumah tidak dikosongkan hingga batas waktu 27 Mei 2025, maka PT KAI akan mengambil langkah penertiban tanpa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik warga.

Sebelumnya, PT KAI sempat menawarkan kompensasi kepada warga dalam pertemuan tertutup.

Nilai kompensasi didasarkan pada luas bangunan yang berdiri, baik semi permanen maupun permanen.

Selain itu, warga juga ditawari uang tambahan berupa kompensasi rumah singgah sebesar Rp10 juta dan biaya bongkar angkut sebesar Rp2,5 juta.

Keraton Yogyakarta turut memberikan bantuan berupa kompensasi tambahan senilai Rp750 juta yang dibagi untuk 14 rumah.

Artinya, setiap rumah diperkirakan mendapat sekitar Rp53,7 juta. Meski begitu, warga tetap menolak jumlah kompensasi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan nilai properti yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

PT KAI Sebut Surat Pengosongan Sebagai Bagian dari Sosialisasi Penataan Stasiun Lempuyangan

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan bahwa surat pengosongan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menyatakan bahwa PT KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

Penataan kawasan Stasiun Lempuyangan dinilai penting untuk menunjang pelayanan transportasi kereta api yang lebih baik ke depannya.

Oleh karena itu, PT KAI berharap masyarakat, khususnya warga yang menempati aset perusahaan, dapat mendukung proses penataan tersebut.

Feni juga menanggapi penolakan warga dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan selanjutnya terkait surat pemberitahuan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Dorong Iklim Ekonomi Dinamis Lewat Deregulasi Impor

Mata Indonesia, Jakarta – Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini