Terciduk Nuthuk Harga ke Wisatawan, Pemkab Kulon Progo Tak Segan Ambil Tindakan Tegas ke Pelaku Usaha

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pada libur Tahun Baru 2025, sejumlah pelaku usaha termasuk warga yang membuka jasa parkir di kawasan wisata di Kulon Progo diingatkan tak sembarangan mematok harga. Fenomena ‘nuthuk’ yang kerap menjadi persoalan di momen libur panjang ini seakan tak kunjung tuntas antara pengusaha dan wisatawan.

Pemkab Kulon Progo, melalu Dinas Pariwisata Kulon Progo telah membuka layanan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh wisatawan yang merasa mengalami fenomena nuthuk ketika berlibur.

Kepala Dispar Kulon Progo, Joko Mursito mengaku bahwa layanan aduan ini sudah berjalan sejak libur lebaran 2024 lalu. Sehingga momen nataru kali ini kembali diterapkan.

“Kami siapkan layanan aduan untuk pengunjung yang memang dikenai tarif nuthuk,” ujar Joko, Sabtu.

Layanan aduan ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang sedang berwisata. Pengunjung bisa melaporkan tarif retribusi, harga makanan dan juga pelayanan yang diterima setiap orang.

Masyarakat termasuk pelancong dapat melapor ke www.lapor.go.id atau menghubungi hotline Dispar 0274-773095.

Joko mengingatkan kepada pengunjung yang mengalami hal itu agar meyimpan dokumentasi tiket atau daftar harga termasuk nota pembayaran. Hal itu tak lain untuk memudahkan petugas melakukan penelusuran.

“Jika nanti benar itu tarif nuthuk, pengelola diberikan surat peringatan,” ujar dia.

Wajib Cantumkan Harga

Pemkab sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan kepada pengusaha untuk menyantumkan harga makanan yang dapat dilihat oleh pembeli. Hal itu guna menunjukkan keterbukaan pelaku usaha termasuk mengantisipasi harga nuthuk.

Tak hanya soal kuliner saja, aduan pelayanan yang diterima pengunjung juga bisa dilaporkan jika mendapat pelayanan yang buruk. Joko mengklaim bahwa laporan yang diterima bisa cepat diproses jika memang informasi yang diberikan lengkap.

Dinpar nantinya akan menerjunkan tim yang memproses laporan tersebut dan mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Jika nantinya menemui bukti, penetapan keputusan akan ditindak lebih lanjut.

Joko juga mengingatakan bahwa pengusaha dan pengelola wisata termasuk wisatawan harus menjaga dan saling menghormati ketika berada di lokasi wisata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini