Mata Indonesia, Kulon Progo – Menjelang libur Tahun Baru 2025, sejumlah pelaku usaha termasuk warga yang membuka jasa parkir di kawasan wisata di Kulon Progo diingatkan tak sembarangan mematok harga. Fenomena ‘nuthuk’ yang kerap menjadi persoalan di momen libur panjang ini seakan tak kunjung tuntas antara pengusaha dan wisatawan.
Pemkab Kulon Progo, melalu Dinas Pariwisata Kulon Progo telah membuka layanan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh wisatawan yang merasa mengalami fenomena nuthuk ketika berlibur.
Kepala Dispar Kulon Progo, Joko Mursito mengaku bahwa layanan aduan ini sudah berjalan sejak libur lebaran 2024 lalu. Sehingga momen nataru kali ini kembali diterapkan.
“Kami siapkan layanan aduan untuk pengunjung yang memang dikenai tarif nuthuk,” ujar Joko, Sabtu.
Layanan aduan ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang sedang berwisata. Pengunjung bisa melaporkan tarif retribusi, harga makanan dan juga pelayanan yang diterima setiap orang.
Masyarakat termasuk pelancong dapat melapor ke www.lapor.go.id atau menghubungi hotline Dispar 0274-773095.
Joko mengingatkan kepada pengunjung yang mengalami hal itu agar meyimpan dokumentasi tiket atau daftar harga termasuk nota pembayaran. Hal itu tak lain untuk memudahkan petugas melakukan penelusuran.
“Jika nanti benar itu tarif nuthuk, pengelola diberikan surat peringatan,” ujar dia.
Wajib Cantumkan Harga
Pemkab sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan kepada pengusaha untuk menyantumkan harga makanan yang dapat dilihat oleh pembeli. Hal itu guna menunjukkan keterbukaan pelaku usaha termasuk mengantisipasi harga nuthuk.
Tak hanya soal kuliner saja, aduan pelayanan yang diterima pengunjung juga bisa dilaporkan jika mendapat pelayanan yang buruk. Joko mengklaim bahwa laporan yang diterima bisa cepat diproses jika memang informasi yang diberikan lengkap.
Dinpar nantinya akan menerjunkan tim yang memproses laporan tersebut dan mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Jika nantinya menemui bukti, penetapan keputusan akan ditindak lebih lanjut.
Joko juga mengingatakan bahwa pengusaha dan pengelola wisata termasuk wisatawan harus menjaga dan saling menghormati ketika berada di lokasi wisata.