Terciduk Asik-asikan di kamar Hotel, Seorang SPG dan Bos di Aceh Dihukum Cambuk

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang wanita berinisial NR (23 tahun) dan pria perinisial RJ (30 tahun) dijatuhi hukuman cambuk lantaran terlibat tindakan asusila. NR sendiri merupakan wanita asal Bireun yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk setelah terciduk sedang asyik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh pada Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu. Padahal NR dan RJ bukanlah suami istri.

Setelah diamankan, keduanya pun dikenakan hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat 3 Mei 2019.

NR dan RJ, masing-masing dihukum cambuk sebanyak 25 kali.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh memang menerapkan aturan hukum cambuk bagi para pelanggar hukum pidana Islam seperti mengonsumsi alkohol, melakukan perjudian, dan perzinahan.

Berita Terbaru

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini