MATA INDONESIA, JAKARTA-Vonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi terdakwa Brigjen Prasetijo.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang 100 ribu US dolar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Dalam pertimbangannya Damis menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan.
Ia juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Polri.
Sementara itu hal yang meringankan untuk Prasetijo lantaran dianggap bersikap sopan selama persidangan, kemudian mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, serta memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang 20 ribu US dolar.
Adapun dalam perkara ini Brigjend Prasetijo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Prasetijo sendiri lebih rendah jika dibandingkan dengan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu sendiri berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.