MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang dokter berinisial AR divonis 3 tahun penjara karena menyembunyikan seorang teroris dari Uighur, Cina. Ia juga diketahui telah menjadi anggota ISIS.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website-nya, Minggu 1 Agustus 2021.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.
Awal mula dokter asal Bekasi tersebut terjun ke dunia terorisme yaitu lewat Jamaah Islamiah (JI). Ia tercatat sebagai simpatisan JI pada 2012 silam.
AR selanjutnya bergabung kepada ISIS kelompok Abu Salman pada tahun 2014. Setahun kemudian, AR melakukan ikrar setia kepada ISIS disaksikan Abu Mufid di rumahnya di Bekasi. AR menyatakan setia dan taat kepada seluruh perintah dari Abu Bakar Albaghdadi sebagai khalifah ISIS serta mematuhi segala seruan yang diberikannya.
Tidak lama kemudian, AR tertarik berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Sebagai persiapan, AR ikut pelatihan semimiliter bersama teman-temannya di daerah Sentul dan Tambun.
Pada akhir Desember 2015, AR berangkat ke Suriah. Alasannya berangkat ke Suriah adalah kaum muslim di Suriah banyak yang dizalimi sehingga ia berkeinginan membela dan bergabung dengan pasukan daulah untuk melaksanakan perintah dari Syekh Abu Bakar Albaghdadi.
Sebelum berangkat, AR mengetahui ada buron teroris dari Uighur Cina di sebuah rumah temannya sesama ISIS. Namun AR tidak melapor ke aparat kepolisian.
Pesawat yang ditumpangi AR kemudian terbang transit di Colombo. Saat transit, ada masalah dengan tiket pesawatnya sehingga ia kembali ke Bekasi.
Sepulang ke Indonesia, ia mendengar kabar jaringannya banyak yang ditangkap polisi. Ia pun kabur ke Mentawai, Sumatera Barat, dengan bekerja di Klinik Islamic Center Mentawai.
Setelah 10 bulan merasa aman, AR kembali ke Bekasi dan kembali bergabung dalam kelompok teroris lagi. AR kemudian melakukan pembasisan di berbagai daerah. Pergerakan AR mulai terendus Densus 88 dan ditangkap pada akhir 2020. AR kemudian diadili atas perbuatannya.