Terbukti Menyuap, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dirinya terbukti bersalah terkait kasus suap pada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.

“Terbukti dalam persidangan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya,” ujar hakim saat membacakan vonis, Rabu 20 Maret 2019.

Hakim mengatakan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” katanya.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.

Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.

Saat menjalani persidangan ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, tengah menjalani vonisnya 2 tahun 8 bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018. Dengan vonis baru ini, masa tahanan Fahmi di Lapas Sukamiskin otomatis makin panjang.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini