MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).